Anggapan bahwa mengurus sertifikat tanah merupakan sesuatu yang merepotkan masih ada di masyarakat. Tetapi, pemerintah sudah melakukan beragam usaha untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah di beberapa wilayah Indonesia.
Salah satu dari kemudahan tersebut adalah apa yang dilakukan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Jakarta Selatan. Kantor BPN ini menyelenggarakan Pelayanan Sabtu Cepat dan memberikan night service atau pelayanan malam hari pada waktu tertentu. Di samping itu, pemohon juga dapat mengakses lewat situs yang beralamat di www.kot-jakartaselatan.bpn.go.id untuk mempermudah pengecekan berkas-berkas.
Untuk menjawab banyaknya anggapan bahwa pengurusan sertifikat itu lama, bertele-tele, dan mahal, maka Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hendarman Supandji pernah mencanangkan moto murah, cepat, sederhana, pasti, dan anti-KKN.
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang juga sudah meluncurkan program layanan Permata (Pendaftaran Pertama Sertifikat Tanah). Jadi, masyarakat tidak usah datang ke kantor BPN, namun cukup dengan mempunyai NIP yang bisa diakses di mana saja.
Proses pembuatan sertifikat tanah girik cuma dapat dilakukan bila tanah terbukti memang belum pernah disertifikatkan. Seandainya syarat tersebut terpenuhi, maka proses pembuatan sertifikat bisa ditempuh dalam waktu sekira 6 bulan hingga 1 tahun.
Jika pihak yang menjual ternyata bukan yang berhak menjualnya, maka sertifikat tanah itu dapat dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekalipun Sobat berhasil membuat sertifikat tanah atas nama Sobat sesudah membelinya.
Biaya yang mesti dipenuhi untuk permohonan sertifikat tanah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pertanahan Nasional.
Untuk jangka waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010.
Tidak ada komentar: