
Sedangkan penghasilan dari bisnis sampingan di luar kantor akan terkena pajak penghasilan. Uang tersebut diperhitungkan dengan menambah penghasilan di luar kantor.
Cara menghitungnya adalah sebagai berikut.
1. Hitung total penghasilan bersih dari hasil bisinis sampingan yang didapat selama 1 tahun.
2. Tambahkan hasilnya ke total penghasilan bersih selama 1 tahun dari tempat bekerja saat ini.
Penghasilan dari kantor sebesar Rp 72 juta (Rp 6 juta × 12 bulan) dan penghasilan tambahan sebesar Rp 12 juta (Rp 1 juta × 12 bulan) per tahun.
Jadi, penghasilan bersih: Rp 72 juta + Rp 12 juta = Rp 84 juta
3. Total penghasilan tersebut dikurangi PTKP (penghasilan Tidak Kena Pajak) yang besarnya seperti tercantum pada tabel di bawah ini.
1. | Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. | Rp15.840.000 |
2. | Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin. | Rp 1.320.000 |
3. | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. | Rp 15.840.000 |
4. | Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda (pertalian keluarga karena perkawinan) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | Rp 1.320.000 |
Perbedaan perhitungan antara karyawan yang telah kawin dan yang belum kawin adalah pada PTKP-nya. PTKP untuk karyawan yang belum kawin adalah Rp 15.840.000 saja. Sementara untuk karyawan yang telah kawin PTKP-nya menjadi:
Rp 15.840.000 + Rp 1.320.000 = Rp 17.160.000
Jika ada tambahan anak atau anggota kelauarga lainnya, maka ditambahkan sebagaimana poin nomor 4 pada tabel. Yang perlu diingat adalah tambahannya sebesar Rp 1.320.00 per anak.
4. Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
PKP = Penghasilan bersih - PTKP
Rp 84.000.000 - Rp 17.160.000 = Rp 66.840.000
5. Besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah dengan mengikuti tarif pajak sebagai berikut.
No. | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
1. | Sampai dengan Rp 50.000.000 | 5% |
2. | > Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 | 15% |
3. | > Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 | 25% |
4. | > Rp 500.000.000 | 30% |
Total PKP adalah Rp 66.840.000, maka tarif pajak yang berlaku adalah 5% dan 15%
Lapisan 1:
Rp 50 juta × 5% = Rp 2.500.000
Lapisan 2:
(Rp 66.840.000 - Rp 50 juta) × 15% = Rp 16.840.000 × = Rp 2.526.000
Jadi, total tarif pajak adalah:
Rp 2.500.000 + Rp 2.526.000 = Rp 5.026.000
6. Hitung total besarnya pajak yang telah dibayarkan kantor. Misalnya, kantor telah membayarkan pajak penghasilan sebesar Rp 3 juta, maka besarnya pajak penghasilan tambahan yang harus dibayar adalah:
Rp 5.026.000 - Rp 3.000.000 = Rp 2.026.000
Tidak ada komentar: