728x90 AdSpace

Breaking

[random][ticker2]
11 Mei 2013

Menghuni Rumah Milik Orang Lain

Sering kita melihat adanya rumah-rumah yang disewakan di sekitar tempat tinggal kita. Lantas, apakah diperbolehkan seseorang menghuni rumah yang bukan miliknya?

Rumah yang dihuni bukan oleh pemiliknya hanya sah jika memenuhi syarat-syarat penghunian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsipnya adalah rumah boleh dihuni oleh bukan pemilik jika ada persetujuan atau izin pemilik. Rumah yang Anda miliki bisa dihuni oleh orang lain jika ada persetujuan atau izin dari Anda selaku pemilik rumah.

Penghunian tersebut bisa dilakukan, baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa. Ini berarti harus ada perjanjian atau persetujuan antara Anda dengan pihak lain. Jika dilakukan dengan sewa-menyewa, makan perjanjiannya adalah perjanjian antara Anda selaku yang menyewakan dan pihak lain sebagai selaku penyewa.

Di dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut harus dicantumkan sekurang-kurangnya ketentuan tentang hak dan kewajiban, jangka waktu sewa, dan besarnya harga sewa.

Sedangkan jika dilakukan buka sewa-menyewa, maka dalam hal ini hubungan Anda dengan pihak lain bukan hubungan antara penyewa dengan yang menyewakan, tetapi didasarkan kepada suatu persetujuan antara Anda sebagai pemilik dengan pihak lain sebagai penghuni.

Di dalam persetujuan tersebut harus dicantumkan sekurang-kurangnya ketentuan tentang hak dan kewajiban, jangka waktu huni, dan segala hal yang dibutuhkan kecuali yang berhubungan dengan harga sewa.
Menghuni Rumah Milik Orang Lain Reviewed by Munadi on Sabtu, Mei 11, 2013 Rating: 5 Sering kita melihat adanya rumah-rumah yang disewakan di sekitar tempat tinggal kita. Lantas, apakah diperbolehkan seseorang menghuni ru...

[Rumah][carousel1]

Tidak ada komentar: