
Jika Sobat mempunyai niat untuk membeli tanah, maka Sobat perlu memerhatikan cara-cara yang aman dalam membeli tanah supaya terhindar dari masalah. Hal ini mengingat sekarang semakin banyak saja kasus persengketaan tanah yang pada akhirnya mendatangkan sebuah kerugian. Pastikan bahwa tanah yang akan Sobat beli tidak memiliki masalah.
Nah, berikut ini beberapa tips aman membeli tanah yang bisa dilakukan.
Periksa Kondisi dan Lokasi
Periksa terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli tanah. Mulai dari segi kontur tanah hingga potensi tanahnya. Jangan membeli tanah bergerak sebab akan memunculkan longsor di kemudian hari kelak. Selain itu, lihat juga lokasinya, apakah strategis atau tidak.
Periksa Kelengkapan Surat-surat
Pastikan bahwa surat-surat tanah yang akan Sobat beli masih absah dan lengkap. Periksalah apakah tanah telah bersertifikat atau belum. Jika sudah, cek lagi apakah sertifikat tanah sudah berpindah tangan atau belum. Sobat bisa memeriksanya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat.
Kumpulkan Informasi dan Data
Kumpulkan informasi dan data sebanyak-banyaknya berhubungan dengan riwayat kepemilikan tanah atau bangunan tersebut bila akan membeli tanah, baik berikut bangunan maupun tanah dalam kondisi kosong. Data dan informasi tersebut bisa didapatkan dari pemilik tanah dan para tetangga, pejabat kelurahan, RT/RW setempat, serta instansi terkait, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota. Hal tersebut penting untuk diperhatikan sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah untuk menghindari adanya persoalan kepemilikan tanah yang mungkin saja terjadi pada suatu hari kelak.
Cek Asal-usul Tanah
Tanah yang bebas dari sengketa tentunya tidak akan memunculkan masalah. Oleh sebab itu, periksa kembali apakah tanah bersengketa atau tidak dengan mengetahui riwayat tanah tersebut. Caranya, Sobat bisa bertanya kepada warga sekitar mengenai tanah yang akan dibeli tentang asul-asul tanah yang bersangkutan.
Periksa Keabsahan Sertifikat Tanah
Sobat bisa memakai jasa Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah tersebut. Berikutnya, PPAT akan memeriksa keasliannya lewat BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Tidak ada komentar: