
Namun, ada pula orang yang merasa bahwa biaya arsitek itu tidak mahal. Pasalnya, arsitek juga memerlukan pemikiran yang detail ketika merancang desain sebuah rumah. Mereka berpikiran bahwa arsitek mempunyai tanggung jawab besar dan desain yang dirancang harus terbangun. Selain itu, desain sang arsitek dinilai pasti lebih bagus ketimbang buatan sendiri karena mereka memang ahlinya.
Pakai Arsitek atau Tidak, Ada Plus Minusnya
Biaya di awal pembangunan memang pasti jauh lebih murah jika kita membangun sendiri. Namun, perlu diketahui, biaya perawatan sesudah rumah terbangun dapat menjadi lebih mahal antara rumah yang dibangun sendiri ketimbang yang dibangun oleh arsitek. Pasalnya, rumah yang dibangun sendiri biasanya tidak memakai standardisasi desain, kemungkinan untuk melakukan kesalahan dalam proses pengerjaan besar pula, dan tak adanya proses pengawasan detail terkait bahan bangunan serta proses pengerjaannya. Sedangkan bila memakai jasa arsitek, maka idealnya semua telah terakomodasi.Seorang arsitek tidak hanya bertugas untuk sekadar mendesain, melainkan ada banyak tanggung jawab yang mesti diemban. Misalnya, desain harus terbangun, tampilan cantik dan menarik, nyaman dan aman, fungsional, serta mengakomodasi semua keperluan penghuni rumah. Di samping itu, gambar arsitek juga mesti bisa langsung dipakai untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, bila tanpa arsitek, kita mesti membuat desain ulang agar perizinan diperoleh. Nah, semuanya memang ada plus minusnya.
Rumah Bangun Baru, Bukan Renovasi Rumah
Sekarang, ada kabar yang menyenangkan berhubungan dengan jasa arsitek untuk pembangunan rumah tinggal. Pemprov DKI Jakarta menyediakan puluhan tenaga ahli untuk membantu warga Ibukota mendirikan bangunan dan memperoleh kemudahan dalam mengurus IMB. Layanan gratis ini dapat dinikmati untuk desain rumah dengan luas tanah di bawah 200 m2.Hal yang penting untuk digarisbawahi selain desain rumah dengan luas tanah di bawah 200 m2 adalah bahwa persyaratan memakai jasa arsitek gratis ini cuma bisa dinikmati oleh warga di perkampungan atau lahan kosong. Atau dengan kata lain, Anda yang mempunyai tanah di dalam sebuah klaster tidak dapat menikmati jasa arsitek gratis, walaupun luas tanah yang dimiliki di bawah 200 m2. Selain itu, layanan ini cuma dapat dilakukan untuk membangun rumah baru, bukan dipakai untuk kasus renovasi.
Persyaratan Jasa Arsitek Gratis
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati jasa arsitek gratis.- Mengisi formulir permohonan yang disediakan di BPTSP terdekat atau mengunduh langsung melalui situs pelayanan.jakarta.go.id.
- Membuat surat Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari kecamatan atau kelurahan terdekat. Pemohon dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 12.000.
- Mempunyai bukti kepemilikan tanah, seperti SHM (Sertifikat Hak Milik).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Anda dapat pula melengkapi dengan SIM, paspor, Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
- Akta Jual Beli atau akta hibah dan pewaris yang dikeluarkan oleh notaris.
- Surat keterangan dari bank bahwa sertifikat tanah tidak diagunkan.
- Gambar perencanaan arsitektur dari pemohon.
Catatan:
Anda harus membawa beragam dokumen tersebut saat datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kecamatan. Untuk memperoleh penjelasan lebih rinci, Anda dapat menghubungi call center BPTSP atau melalui website pelayanan.jakarta.go.id.
Tidak ada komentar: