
Menurut salah seorang arsitek, sebaiknya tinggi pagar 1,2 meter bila lebar rumah kurang dari 8 meter. Sedangkan kalau lebar rumah lebih dari 8 meter, maka dapat memakai pagar dengan ketinggian 1,5 meter. Ukuran pagar seperti ini telah cukup untuk memberi keamanan pada rumah dan memberi kenyamanan visual. Dengan demikian, wajah rumah masih bisa dinikmati dengan baik. Sebaiknya tinggi pagar tidak lebih dari 1,5 meter dan yang paling ideal adalah 1,2 meter.
Untuk wilayah DKI Jakarta, sebenarnya ada peraturan yang mengatur masalah ketinggian pagar sebuah hunian, yaitu Perda DKI nomor 7 tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta. Akan tetapi, banyak warga yang tidak mengerti tentang hal ini dan mengabaikannya. Nah, apa sajakah aturannya?
Tinggi Pagar Menurut Perda DKI No 7/1991
Pagar samping dan belakang rumah satu lantai maksimal 3 meter. Pagar depan rumah maksimal 1,5 meter. Bagian atas mesti tembus pandang. Bagian bawah boleh tidak tembus pandang maksimal 1 meter.Sedangkan pagar samping dan belakang rumah bertingkat maksimal 7 meter. Pintu masuk pagar minimal 8 meter hoek/tikungan.
Tips Membangun Pagar Rumah Ideal
Ketinggian pagar rumah ideal untuk Anda yang membangun pagar dengan tujuan untuk melindungi area privat di depan rumah adalah lebih tinggi dari rata-rata tinggi orang dewasa, yakni sekira 1,8 meter.Sementara itu, tinggi pagar rumah ideal bagi Anda yang mempunyai hunian dekat dengan jalan raya dan rawan akan kejahatan adalah berkisar 1,8 - 2 meter.
Sedangkan untuk meminimalisasi kebisingan suara di area di depan rumah, ada faktor lain yang perlu untuk diperhatikan selain tinggi pagar rumah. Hal lain yang turut berpengaruh adalah faktor ketebalan pagar. Nah, guna meminimalisasi suara tersebut, sebaiknya pagar rumah dibuat dengan ketebalan minimal 10 cm dan ketinggian berkisar 1,8 - 2 m.
Untuk Anda yang tinggal di lingkungan klaster, ketinggian pagar yang disarankan adalah berkisar 0,9 - 1,2 meter atau cuma setinggi pinggang orang dewasa.
Tidak ada komentar: