Scroll untuk baca artikel
WPDealer 160x600
Vroperty 160x600
Munadi.ID
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H | MAU NGIKLAN BARANG BARU/BEKAS & GRATIS? PASANG IKLAN AJA DI MUNADI.ID ADS
MotorOtomotif

Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

360
×

Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Sebarkan artikel ini
Pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok

Kurang lebih seminggu lagi SIM C saya akan habis masa berlakunya. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengurus perpanjangannya hari ini. Saya memilih melakukannya di layanan SIM Keliling seperti 5 tahun sebelumnya. Kali ini, mobil layanan SIM Keliling berada di LTC Glodok, Jakarta Barat.

Berdasarkan pengalaman saya, bagi teman-teman yang ingin memperpanjang SIM di Pelayanan SIM Keliling, sebelum berangkat siapkan terlebih dahulu pulpen, E-KTP, foto kopi E-KTP sebanyak 2 lembar, dan tentu saja kartu SIM. Selain itu, siapkan juga uang tunai senilai Rp 130.000 untuk biaya perpanjang SIM C dan Rp 135.000 untuk SIM A.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berikut tahapan-tahapan yang saya jalani dalam memperpanjang SIM C.

  1. Mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya.
  2. Menyerahkan formulir tersebut, 2 lembar foto kopi E-KTP, dan SIM kepada petugas.
  3. Mengisi buku dan menerima nomor antreannya.
  4. Setelah itu, kita akan dipanggil sesuai dengan nomor antrean untuk dites baca angka dan membayar biaya perpanjangan SIM.
  5. Kemudian, kita menunggu lagi untuk dipanggil guna merekam sidik jari jempol dan telunjuk tangan kanan, tanda tangan, dan foto wajah.
  6. SIM pun selesai dicetak.

SIM 2019 ini merupakan SIM jenis baru yang disebut dengan Smart SIM. Masa berlaku SIM ini tetap 5 tahun, namun tanggalnya tidak lagi mengikuti tanggal lahir melainkan tanggal cetak SIM tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *